Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyoroti peningkatan signifikan kasus suspek campak di awal tahun 2026, yang menunjukkan tren kenaikan lebih dari tiga kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Situasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di dunia dengan jumlah kejadian luar biasa (KLB) campak terbanyak.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, dalam konferensi pers pada Kamis (26/2/2026), mengungkapkan bahwa hingga minggu ke-7 tahun 2026, tercatat 8.224 kasus suspek campak di 11 provinsi. Dari jumlah tersebut, 572 kasus telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium. Lima provinsi dengan KLB campak tertinggi pada tahun 2026 meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Tren peningkatan kasus suspek campak terlihat jelas dari perbandingan data bulanan. Pada Januari 2024, tercatat sekitar 2.000 kasus suspek, meningkat menjadi 5.000 kasus pada Januari 2025, dan melonjak hingga 7.060 kasus pada Januari 2026. Meskipun demikian, dr. Andi Saguni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan status KLB campak secara nasional, meskipun KLB regional terus terjadi.
Indonesia Peringkat Kedua Dunia untuk KLB Campak
Berdasarkan data pengawasan bulanan sementara yang dilaporkan kepada WHO per Januari 2026, mencakup periode Juli hingga Desember 2025, Indonesia menduduki peringkat kedua secara global untuk kasus wabah campak. Dengan 10.744 kasus campak, Indonesia berada di bawah Yaman (11.288 kasus) dan di atas India (9.666 kasus) yang memiliki populasi jauh lebih besar.
Pada tahun 2025, Kemenkes mencatat 116 KLB campak yang tersebar di 89 kabupaten/kota di 16 provinsi. Total kasus suspek mencapai 63.760, dengan 11.094 kasus terkonfirmasi laboratorium, dan 69 kematian. Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) pada tahun 2025 tercatat 0,1 persen, setara dengan negara-negara maju. Sementara itu, pada awal 2026, CFR campak di Indonesia berhasil ditekan menjadi 0,05 persen, lebih rendah dari standar negara maju.
Respons Kemenkes dan Pentingnya Imunisasi
Peningkatan kasus campak ini juga menjadi perhatian setelah Australia melaporkan dua kasus impor campak dari Indonesia pada Februari 2026. Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berusia 18 tahun yang telah divaksinasi lengkap, melakukan perjalanan Jakarta-Perth. Kasus kedua adalah anak perempuan berusia 6 tahun tanpa riwayat imunisasi, yang melakukan perjalanan Jakarta-Sydney. Keduanya terkonfirmasi positif campak melalui pemeriksaan PCR, namun tidak ada laporan kematian.
Kemenkes merespons situasi ini dengan memperkuat surveilans atau deteksi dini dan mengintensifkan imunisasi campak-rubella (MR) tambahan. Imunisasi tambahan ini akan diprioritaskan bagi anak usia PAUD dan TK di daerah-daerah yang mengalami KLB campak pada tahun 2025-2026, yang akan dimulai pekan depan. Selain itu, Kemenkes juga melakukan penyelidikan epidemiologi dalam 24 jam setelah penemuan kasus, memperkuat kapasitas laboratorium, serta melakukan skrining pelaku perjalanan di pintu masuk negara.
Penyebab utama lonjakan kasus campak ini dikaitkan dengan menurunnya cakupan imunisasi rutin lengkap dalam beberapa tahun terakhir. Cakupan imunisasi rutin lengkap yang sempat mencapai 92 persen pada tahun 2018, turun menjadi 87,8 persen pada tahun 2023. Cakupan imunisasi campak-rubella dosis pertama (MR1) dan kedua (MR2) juga masih jauh dari target 95 persen yang diperlukan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Campak adalah penyakit infeksi akut yang sangat menular, disebabkan oleh virus Morbillivirus, dan dapat menyebar melalui droplet atau aerosol. Gejala umum meliputi demam tinggi, batuk, pilek, mata merah berair, dan ruam kulit yang meluas. Penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi serius seperti pneumonia, diare berat, radang otak (ensefalitis), hingga kematian, terutama pada anak-anak yang belum atau tidak lengkap divaksinasi.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi MR lengkap sesuai jadwal yang direkomendasikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yaitu pada usia 9 bulan (dosis pertama), 18 bulan (dosis kedua), dan 5-7 tahun (dosis ketiga). Selain itu, masyarakat diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta segera melapor ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam dan ruam.