Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan pada awal bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini juga berlaku untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Pencairan THR yang bertepatan dengan momen awal Ramadhan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi menjelang perayaan Idulfitri. Berdasarkan perhitungan astronomi, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026.
Komponen THR Dibayar Penuh Tanpa Potongan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebelumnya mengindikasikan bahwa skema pencairan THR tahun 2026 akan mengikuti pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berarti komponen THR akan dibayarkan secara penuh, tanpa adanya potongan atau kebijakan khusus seperti yang pernah terjadi di masa pandemi.
Komponen THR 2026 diperkirakan akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 untuk memastikan kelancaran pembayaran THR ini.
Mekanisme Pencairan Menunggu Aturan Teknis
Meskipun jadwal pencairan telah diumumkan, mekanisme detail mengenai pembayaran THR ini akan diatur lebih lanjut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi teknis tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi instansi terkait dalam proses pencairan.
Pemerintah secara konsisten memberikan THR kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menstimulasi konsumsi rumah tangga, khususnya pada periode hari raya yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas ekonomi.