Kemensos Beri Tenggat 90 Hari untuk PBI JK Desil 6-10, Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka

kemensos, beri, tenggat, kuliah, sosial

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menetapkan masa tenggang 90 hari bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tergolong dalam desil 6-10 untuk segera memperbarui data mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, mengingat PBI JK seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin (desil 1-5). Jika tidak ada pembaruan data, status kepesertaan mereka terancam dinonaktifkan, dengan batas waktu diperkirakan hingga akhir Mei 2026.

Di sisi lain, peluang pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu kembali terbuka lebar dengan dibukanya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Program bantuan pendidikan ini telah resmi dibuka sejak 3 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, mencakup berbagai jalur masuk perguruan tinggi.

PBI JK Desil 6-10: Batas Waktu dan Mekanisme Reaktivasi

Penonaktifan PBI JK bagi desil 6-10 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih akurat. Kelompok desil 6-10 dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, sehingga subsidi iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Meskipun demikian, Kemensos memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa status desilnya tidak sesuai atau masih membutuhkan layanan kesehatan untuk melakukan perubahan data. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui jalur formal di desa/kelurahan atau dinas sosial setempat, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan jiwa, serta tergolong tidak mampu. Batas waktu pengajuan reaktivasi adalah paling lama enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Untuk mengajukan reaktivasi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menghubungi staf desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berobat jika dalam kondisi darurat. Staf desa/kelurahan kemudian akan memverifikasi data KPM melalui survei lapangan. Kebijakan ini memastikan jumlah peserta PBI secara nasional tetap stabil di angka 96,8 juta individu.

KIP Kuliah 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran

KIP Kuliah 2026 adalah inisiatif pemerintah untuk membantu lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi agar dapat melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Manfaat yang ditawarkan meliputi pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk (termasuk SNBT dan seleksi mandiri), biaya kuliah gratis hingga lulus sesuai akreditasi program studi, serta bantuan biaya hidup bulanan.

Syarat utama penerima KIP Kuliah 2026 meliputi:

  • Lulusan: Siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2026, 2025, atau 2024.
  • Seleksi Masuk: Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi.
  • Kondisi Ekonomi: Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu KIP Pendidikan Menengah, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima program bantuan sosial seperti PKH/BPNT. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Jadwal penting pendaftaran KIP Kuliah 2026:

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 3 Februari – 31 Oktober 2026.
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 3 – 18 Februari 2026 (telah ditutup).
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret – 7 April 2026.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id atau aplikasi KIP Kuliah mobile. Calon pendaftar wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif yang valid dan sesuai dengan data di Dapodik. Setelah berhasil membuat akun, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email terdaftar. Selanjutnya, calon mahasiswa diminta untuk melengkapi data pribadi, keluarga, ekonomi, rumah, aset, serta mengunggah dokumen pendukung dan memilih jalur seleksi yang diikuti. Verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah akan dilakukan oleh perguruan tinggi setelah siswa dinyatakan lulus seleksi masuk.