Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bantuan Sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) sepanjang tahun 2026. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan esensial bagi anak-anak yang kehilangan orang tua, baik yatim, piatu, maupun yatim piatu, dari keluarga kurang mampu di seluruh penjuru Tanah Air.
Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak awal tahun 2026, dengan tahap pertama (periode Januari-Maret) yang sudah dicairkan pada Maret ini. Beberapa daerah, termasuk Bekasi, Papua, dan Nusa Tenggara, dilaporkan telah menerima transfer dana bantuan ini sebagai bagian dari prioritas awal.
Nominal Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Setiap anak penerima manfaat Bansos ATENSI YAPI berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, dana tersebut seringkali dicairkan secara rapel untuk periode dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga nominal yang diterima dalam satu tahap bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000.
Mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia, disesuaikan dengan jadwal pemerintah dan kebijakan masing-masing daerah. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI. Bagi penerima di wilayah dengan akses perbankan terbatas, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal pencairan ATENSI YAPI 2026 direncanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
- Tahap 1: Maret – April (untuk periode Januari – Maret)
- Tahap 2: Juni – Juli
- Tahap 3: Oktober – November
Perubahan waktu pencairan di tahun 2026 sedikit bergeser untuk menyesuaikan proses administrasi yang lebih rapi.
Kriteria dan Syarat Penerima
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima Bansos ATENSI YAPI 2026. Anak yang berhak menerima harus berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, serta berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan. Usia anak penerima manfaat tidak boleh lebih dari 18 tahun, belum menikah, dan masih dalam usia sekolah.
Syarat utama lainnya adalah nama anak dan data wali atau pengasuh wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak terdaftar sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) atau menerima jenis bansos sejenis lainnya untuk mencegah duplikasi bantuan. Anak-anak yang orang tuanya merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak termasuk dalam kategori penerima.
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran atau verifikasi meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP wali/pengasuh, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta surat keterangan kematian orang tua atau surat keterangan yatim/piatu dari kelurahan/desa. Jika diperlukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari perangkat desa atau pendamping sosial juga bisa dilampirkan.
Cara Cek Status Penerima dan Pencegahan Penipuan
Masyarakat dapat mengecek status penerima Bansos ATENSI YAPI 2026 melalui dua cara resmi dari Kementerian Sosial. Pertama, melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP. Kedua, melalui “Aplikasi Cek Bansos” yang tersedia. Jika data belum lengkap atau ingin mengajukan pembaruan, keluarga dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.
Kemensos juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan. Program pemerintah tidak pernah memungut biaya administrasi. Informasi harus selalu diverifikasi melalui sumber resmi Kemensos, dan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening tidak boleh disebar sembarangan.