Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026 Berlanjut, Prioritaskan Desil 1-4

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

kemensos, pastikan, penyaluran, desil, tahap

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memastikan kelanjutan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran ini memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 hingga 4.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa fokus utama penerima manfaat adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. “Sesuai dengan rapat pak Menko, fokus kita nanti adalah bantuan pada desil 1 dan 2, jika alokasi anggarannya masih ada akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, seperti dikutip dari Instagram @kemensosri.

Memahami Sistem Desil dalam Penentuan Penerima Bansos

Sistem desil merupakan metode pengelompokan penduduk yang digunakan Kemensos untuk membagi masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, meminimalkan kesalahan dalam penentuan penerima. Data desil bersumber dari DTSEN yang terintegrasi dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Arti Desil 1-10:

  • Desil 1: Merupakan 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin. Mereka adalah prioritas utama penerima bansos.
  • Desil 2-4: Tergolong kelompok miskin hingga rentan miskin.
  • Desil 5-6: Masuk dalam kelompok menengah bawah.
  • Desil 7-10: Merupakan 30% kelompok penduduk yang paling sejahtera. Semakin tinggi angka desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya, dan semakin kecil prioritasnya untuk menerima bantuan pemerintah.

Penentuan desil didasarkan pada berbagai variabel sosial ekonomi, termasuk aset yang dimiliki, kondisi rumah, tingkat pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.

PKH dan BPNT 2026: Kriteria dan Jadwal Pencairan

Pemerintah telah memulai penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026. Penyaluran ini akan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun.

Kriteria Penerima Bansos 2026:

Untuk menjadi penerima PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Khusus PKH, memiliki komponen keluarga yang sesuai, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia.

Perlu dicatat, mulai triwulan pertama 2026, kriteria penerima Program Sembako (BPNT) mengalami perubahan. Jika sebelumnya mencakup desil 1-5, kini dibatasi hanya untuk desil 1-4, dengan prioritas utama pada desil 1. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap pada desil 1-4.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026:

Penyaluran PKH dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan sekali. Berikut perkiraan jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026 (sudah mulai dicairkan dan berlanjut selama Ramadan 2026).
  • Tahap 2: April – Juni 2026.
  • Tahap 3: Juli – September 2026.
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026.

Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026:

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima dalam satu keluarga, dengan maksimal empat komponen per keluarga. Berikut rincian nominal per tahun (dan per tahap):

  • Ibu hamil/Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Untuk program BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 per tahap pencairan (untuk tiga bulan).

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua cara resmi yang disediakan Kemensos:

  1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos:
    • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap sesuai KTP.
    • Ketik kode captcha yang muncul.
    • Klik “Cari Data”.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
    • Isi data wilayah dan nama lengkap.
    • Lakukan verifikasi sesuai petunjuk dan klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Bagi yang kesulitan mengakses secara daring, pengecekan juga bisa dilakukan langsung ke kantor desa/kelurahan setempat atau melalui pendamping PKH.

Penting untuk diingat, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan pendaftaran bansos yang tidak resmi, karena berpotensi menjadi hoaks atau upaya penipuan. Selalu gunakan kanal resmi Kemensos untuk informasi dan pengecekan.