Kemensos Percepat Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap I 2026, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Author Image

Bejo

26 Februari 2026

kementerian sosial, bansos bpnt, bansos pkh, dtsen, kpm

Pemerintah melalui (Kemensos) telah mempercepat proses pencairan bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026. Program yang disalurkan meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat () di seluruh Indonesia.

Pencairan tahap pertama ini mencakup alokasi untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Dana bantuan disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank Himpara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Nominal Bantuan yang Diterima KPM

Untuk program BPNT, setiap KPM akan menerima total dana sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Berikut rincian nominal bantuan PKH per tahap (tiga bulanan):

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Besaran yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang terdaftar.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026

Penyaluran dan BPNT untuk tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Kemensos telah merealisasikan pencairan bansos PKH kepada 8.940.958 KPM dan BPNT kepada lebih dari 15 juta KPM per Februari 2026.

Perubahan Sistem Data dan Kriteria Penerima

Mulai tahun 2025 hingga 2026, pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional () yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penyaluran bansos. Sistem DTSEN ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih valid dan diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan sekali, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Prioritas utama penerima BPNT dan PKH adalah keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 5, yang tergolong prasejahtera dan rentan miskin. Khusus untuk BPNT, bantuan dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2026

Untuk dapat menerima BPNT 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun karyawan BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja.
  • Bukan petugas pendamping sosial.
  • Memiliki nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
  • Tidak memiliki pendapatan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak terdaftar sebagai pemilik mobil atau kendaraan roda empat, kecuali untuk tujuan usaha kecil yang terverifikasi.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan baru yang membatasi durasi penerimaan bansos maksimal lima tahun bagi kelompok usia produktif, dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi. Namun, lansia dan penyandang disabilitas tetap menjadi prioritas utama untuk perlindungan sosial berkelanjutan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan pemerintah. Berikut panduan lengkapnya:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

Metode ini tergolong paling praktis dan tidak memerlukan pengunduhan aplikasi tambahan.

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
  2. Pilih data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang tersedia di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan periode pencairan. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, akan muncul tabel berisi informasi lengkap seperti Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos (PKH/BPNT), Status, Keterangan, dan Periode Penyaluran. Status “YA” dengan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dan periode “Jan-Mar 2026” menandakan bantuan sedang dalam proses pencairan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi masyarakat yang ingin melihat data lebih lengkap dan detail, termasuk informasi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), disarankan menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh dari Play Store (Android) atau App Store (iPhone).

Kementerian Sosial juga mengingatkan KPM untuk selalu memegang Kartu KKS secara mandiri dan tidak menitipkan kepada pendamping sosial, ketua kelompok, atau orang lain. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh proses bansos bersifat GRATIS dan tidak memungut biaya administrasi.