Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus mempercepat proses pencairan bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Februari 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap pertama yang mencakup alokasi Januari hingga Maret 2026, dengan sistem desil menjadi penentu utama kelayakan penerima.
Sistem desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari sangat miskin (Desil 1) hingga cukup sejahtera (Desil 10). Untuk tahun 2026, keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH. Sementara itu, cakupan penerima BPNT diperketat menjadi Desil 1 hingga 4, dari sebelumnya Desil 1 hingga 5. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, “fokus utama kita saat ini adalah bantuan bagi mereka yang berada pada Desil 1 dan 2. Namun, jika alokasi anggaran masih mencukupi, jangkauan bantuan akan terus ditingkatkan hingga mencakup Desil 3 dan 4.”
Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan PKH bersifat bersyarat dan disesuaikan dengan komponen anggota keluarga. Nominal bantuan per tahap (tiga bulan) meliputi: ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000; siswa SD/sederajat Rp225.000; siswa SMP/sederajat Rp375.000; siswa SMA/sederajat Rp500.000; lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing Rp600.000; dan korban pelanggaran HAM berat hingga Rp2.700.000.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga prasejahtera. Untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026, setiap KPM BPNT menerima total Rp600.000. Dana ini disalurkan dalam bentuk non-tunai dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif atau NIK yang valid, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta termasuk kategori miskin atau rentan miskin (Desil 1-4). Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun karyawan BUMN/BUMD. Khusus PKH, KPM juga wajib memiliki komponen keluarga prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui dua cara. Pertama, melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan), memasukkan nama lengkap sesuai KTP, dan mengetik kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”. Kedua, melalui aplikasi “Cek Bansos Kemensos” yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mendaftar akun dengan nomor HP aktif, pengguna dapat masuk ke menu Profil atau Cek Bansos untuk melihat status. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan, status penyaluran, dan periode pencairan.
Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk wilayah yang belum terjangkau perbankan atau bagi lansia/penyandang disabilitas berat. Hingga akhir Februari 2026, beberapa KPM baru di sejumlah daerah telah menerima KKS dan buku tabungan, menandakan bantuan akan segera cair. Namun, masih terdapat lebih dari 1 juta penerima baru PKH dan sekitar 2 juta penerima baru bantuan sembako yang belum menerima dana akibat proses pembukaan rekening kolektif (burekol) atau distribusi kartu yang membutuhkan waktu. Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,8 triliun untuk bansos pada triwulan pertama 2026, dengan total anggaran Perlindungan Sosial mencapai Rp508,2 triliun untuk tahun 2026.