Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH-BPNT Tahap 1 2026, Jutaan KPM Telah Terima Bantuan

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

kementerian sosial, bansos pkh, bansos bpnt, dtsen, penyaluran bansos

Memasuki penghujung Februari 2026, pemerintah melalui (Kemensos) terus mengakselerasi proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 1 tahun 2026. Program ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar anggaran triwulan pertama telah terealisasi.

PKH dan BPNT Tahap 1 ini mencakup alokasi untuk periode Januari hingga Maret 2026. Dana bantuan disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Selain itu, PT Pos Indonesia juga menjadi mitra penyaluran, khususnya untuk wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan atau bagi KPM lansia dan penyandang disabilitas berat.

Realisasi Penyaluran Capai Angka Signifikan

Hingga tanggal 23 Februari 2026, Kemensos melaporkan progres penyaluran yang signifikan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan telah diterima oleh 8.940.958 keluarga dari target 10 juta KPM, merealisasikan 89,4 persen dari total anggaran lebih dari Rp6 triliun. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menargetkan 18,25 juta keluarga, sudah tersalurkan kepada 16.713.111 keluarga atau sekitar 91,58 persen dari total bantuan yang mencapai lebih dari Rp10,03 triliun. Secara keseluruhan, dari pagu anggaran bansos sebesar Rp20 triliun untuk triwulan pertama, lebih dari Rp17 triliun telah berhasil disalurkan kepada masyarakat.

Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi tergantung jenis program dan komponen keluarga. Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (Januari, Februari, Maret).

Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga per tiga bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun (balita): Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia (≥60 tahun): Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Cara Cek Status Penerima Bansos Online

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan sebagai penerima atau BPNT dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua metode utama:

1. Melalui Situs Web Resmi Kemensos

Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi data wilayah domisili Anda sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  2. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  3. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data” atau “Verifikasi”.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, detail program bantuan, serta posisi desil ekonomi keluarga Anda.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store atau App Store. Bagi pengguna baru, lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel aktif, dan alamat email, serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status bantuan.

Perubahan Kriteria Penerima Berbasis DTSEN

Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bansos dengan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional () sebagai acuan utama, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mulai tahun 2025-2026. DTSEN dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan, untuk memastikan data yang lebih valid dan terintegrasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen Kemensos untuk menekan angka kesalahan data penerima melalui digitalisasi DTSEN. Kriteria penerima bansos mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, terdaftar di DTSEN/DTKS, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta tidak memiliki aset besar atau pekerjaan tetap.

Penting untuk diketahui, mulai tahun 2026, hanya masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 yang ditetapkan sebagai penerima BPNT. Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari tahun sebelumnya yang mencakup desil 1 hingga 5. Akibatnya, sekitar 696.920 peserta PKH dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang sebelumnya berada di luar kategori desil 1-4 telah dialihkan.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan untuk 35,04 juta KPM yang berada di Desil 1-4, dengan alokasi dua bulan mulai Februari hingga masa Ramadhan. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan penerima baru melalui sistem usul-sanggah, yang dapat diajukan melalui RT/RW ke tingkat Kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi.