Kemensos Perketat Kriteria Bansos 2026, Prioritaskan Desil 1-4 untuk PKH dan BPNT

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

bantuan sosial, pkh, bpnt, sistem desil, kementerian sosial

Pemerintah melalui (Kemensos) Republik Indonesia telah mengimplementasikan pembaruan signifikan pada sistem pengelompokan kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai () atau Sembako, menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam beberapa kesempatan, menekankan percepatan penyaluran bansos tahap pertama tahun 2026, bertepatan dengan momentum Ramadan. Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran bansos triwulan pertama telah mencapai lebih dari 85 persen dari total anggaran yang disiapkan, dengan nilai lebih dari Rp15 triliun.

Sistem Desil: Acuan Utama Penentuan Penerima Bansos

Sistem desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang termiskin hingga paling sejahtera. Data ini bersumber dari DTSEN yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama.

Pembagian kategori desil adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori miskin ekstrem, menjadi prioritas utama penerima bansos.
  • Desil 2-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, masuk kategori miskin dan rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah, dengan peluang menerima bantuan yang lebih terbatas dan bersifat khusus.
  • Desil 6-10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan tergolong sudah mampu, sehingga tidak menjadi prioritas utama program bansos reguler.

Perubahan Kriteria dan Target Penyaluran 2026

Pada tahun 2026, Kemensos memperketat kriteria penerima bantuan sembako (BPNT). Jika sebelumnya BPNT dapat menjangkau hingga Desil 5, kini bantuan sembako hanya diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, penerima PKH tetap diprioritaskan bagi kelompok Desil 1-4. Program lain seperti Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) masih bisa menjangkau desil 1-5, atau melalui asesmen lanjutan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo mencapai Rp508,2 triliun untuk berbagai program bansos pada tahun 2026. Untuk PKH, target penerima adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan BPNT/Sembako menargetkan 18.250.000 KPM.

Rincian Nominal Bantuan per Tahap (Triwulan)

Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori anggota keluarga dalam satu KPM:

  • Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan.
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan.
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan.
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan.
  • Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan.

Sementara itu, bantuan BPNT/Sembako disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (tiga bulan). Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening di Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau perbankan atau bagi lansia/penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Status Desil dan Pembaruan Data

Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos” dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika kategori desil yang tertera dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data. Proses ini dapat dilakukan melalui dua jalur:

  1. Secara Daring (Online): Melalui aplikasi “Cek Bansos”, pilih menu “Usulan Pembaruan” atau “Request Pembaruan Data”. Isi formulir sesuai kondisi riil dan kirim pengajuan untuk diverifikasi.
  2. Secara Luring (Offline): Melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

Setelah pengajuan terkirim, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan. Data yang masuk akan diperiksa dan divalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sebelum diteruskan ke tingkat pusat. Proses validasi ini memerlukan waktu sekitar 1 hingga 6 bulan. Pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sehingga penting bagi masyarakat untuk proaktif memperbarui data agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos yang tepat sasaran.