Kemensos Tegaskan BLT Kesra Rp900 Ribu Tak Berlanjut di 2026, Prioritaskan Desil 1-4 untuk PKH dan BPNT

Author Image

Bejo

20 Februari 2026

kementerian sosial, bansos 2026, pkh, bpnt, dtks

(Kemensos) Republik Indonesia menegaskan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900 ribu tidak akan berlanjut pada tahun 2026. Program yang sebelumnya menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menyatakan bahwa BLT Kesra hanya berlaku hingga akhir tahun 2025. Meskipun demikian, masyarakat yang membutuhkan tetap dapat mengakses berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler lainnya yang menjadi prioritas pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai () atau Program Sembako.

Perketatan Kriteria Penerima Bansos 2026

Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kemensos semakin memperketat kriteria penerima bansos dengan fokus pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan kelayakan. DTSEN merupakan sistem pendataan terintegrasi yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan.

Perubahan signifikan terjadi pada kriteria desil. Mulai triwulan pertama tahun 2026, penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT hanya akan dibatasi untuk masyarakat yang berada pada desil 1, 2, 3, dan 4. Kelompok desil 5 ke atas dipastikan tidak lagi menjadi sasaran utama penerima bantuan PKH maupun BPNT. Desil sendiri adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sepuluh bagian, di mana desil 1 mewakili kelompok sangat miskin dan desil 10 kelompok paling mampu.

Jadwal dan Nominal Bantuan PKH serta BPNT 2026

Pemerintah berkomitmen menyalurkan PKH dan BPNT kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu per triwulan. Tahap 1 (Januari-Maret 2026) telah dimulai dan berlangsung selama Ramadan 2026.

Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per tahun yang akan dibagi dalam empat tahap pencairan:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
  • Anak SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap)
  • Anak SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000 per tahap)
  • Anak SMA: Rp2.000.000 (Rp500.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 (Rp2.700.000 per tahap)

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan, yang biasanya dirapel setiap tiga bulan sehingga KPM menerima Rp600.000 per tahap. Pencairan BPNT Tahap 1 tahun 2026 telah dimulai di beberapa wilayah pada Februari dan direncanakan cair serentak pada Maret 2026.

Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Untuk menjadi penerima bansos 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar dalam DTSEN pada kelompok desil 1-4, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dan desil secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:

  1. Situs Web Resmi: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), nama lengkap sesuai KTP, dan kode verifikasi (captcha). Klik “Cari Data”.
  2. Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store. Setelah membuat akun atau login, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah dan nama, lalu klik “Cari Data”.

Mekanisme Pembaruan Data dan Penurunan Desil

Status desil masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi riil. Jika masyarakat merasa desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka, Kemensos menyediakan mekanisme pengajuan pembaruan atau penurunan desil.

Pengajuan Offline

Proses ini dapat dilakukan dengan melaporkan perubahan kondisi ekonomi kepada ketua RT/RW setempat, kemudian mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga disarankan menyertakan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan penurunan penghasilan. Data akan diinput oleh operator desa ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan diverifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebelum diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Pengajuan Online

Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat menggunakan fitur “Usul” untuk mendaftarkan diri atau “Sanggah” jika terdapat ketidaksesuaian data desil. Pemohon perlu mengisi formulir keberatan, menjelaskan kondisi ekonomi sebenarnya, dan mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, serta foto kondisi rumah. Proses verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Pendamping Sosial Kemensos sebelum data diproses lebih lanjut oleh BPS.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah untuk informasi dan pengecekan status bansos, serta waspada terhadap potensi penipuan.