Berita

Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Melibatkan Mantan Pejabat Bukan Fitnah

Advertisement

Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara mengenai dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabatnya, Indah Megahwati. Kementan menegaskan bahwa tudingan tersebut bukanlah fitnah, melainkan telah terbukti melalui pengakuan, bukti awal, dan audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Menanggapi pernyataan Indah Megahwati yang menyebut dirinya difitnah dalam sebuah podcast, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief melalui keterangan tertulis, Senin, (26/1/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan pejabat bawahan Indah Megahwati, Deni, yang secara gamblang membeberkan modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp 27 miliar. Nilai ini berpotensi bertambah seiring munculnya pengaduan dari pihak lain yang mengaku tidak menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana, yang semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan lain yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menambahkan bahwa perkara ini telah diproses di Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, dan pengaduan lain yang masuk.

Advertisement

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum. “Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” ujar Arief.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran, Senin (9/6/2025).

Amran juga mengungkap bahwa oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Ia menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan kini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Advertisement