Kementerian ESDM Pangkas Target Produksi Batu Bara dan Nikel 2026, Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK

kementerian esdm, phk, batu bara, nikel, rkab 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas target produksi komoditas dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Kebijakan ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pemutusan hubungan kerja () massal yang mengancam lebih dari 150.000 pekerja di sektor pertambangan dan jasa terkait.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa pemangkasan RKAB ini berpotensi merumahkan lebih dari 100.000 pekerja di sektor batu bara saja. Sementara itu, Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) memperkirakan lebih dari 50.000 pekerja di sektor jasa pertambangan juga akan terdampak. Ketua Umum Aspindo, Bambang Tjahjono, menekankan bahwa kontraktor jasa pertambangan akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampak pemangkasan ini, mengingat 85-90 persen tambang batu bara dikerjakan oleh mereka.

Target Produksi Turun Drastis

Untuk batu bara, menetapkan target produksi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton, atau turun sekitar 190 juta ton. Sebelumnya, proyeksi awal produksi batu bara untuk 2026 adalah 733 juta ton.

Serupa dengan batu bara, target produksi bijih nikel juga mengalami pemangkasan signifikan. Kuota produksi nikel untuk RKAB 2026 ditetapkan di kisaran 260-270 juta ton. Angka ini merosot tajam dari kuota RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton, atau sekitar 30 persen. Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menyebut target produksi bijih nikel tahun ini dipatok lebih rendah lagi, yakni 209,08 juta ton.

Alasan Pemerintah dan Kekhawatiran Industri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan pemangkasan ini bersifat final. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan guna menstabilkan harga komoditas tambang di pasar global, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk generasi mendatang. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukan langkah populis, melainkan strategi yang didasarkan pada logika ekonomi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, menilai pemangkasan ini datang secara tiba-tiba dan mempertanyakan kriteria yang digunakan. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada perusahaan pertambangan yang telah menyusun rencana produksi dan mengikat kontrak jangka panjang, serta berpotensi memangkas penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) juga menyoroti bahwa pasar global mungkin akan mencari alternatif pasokan jika produksi Indonesia berkurang, sehingga pengaruh terhadap harga tidak bersifat linier. Selain itu, pemangkasan ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap sektor-sektor penunjang seperti katering, laundry, transportasi, hingga asuransi, serta berpotensi menyebabkan kontraksi ekonomi di daerah-daerah yang sangat bergantung pada pertambangan.

Prioritas Domestik dan Dampak Lain

Sejalan dengan pemangkasan produksi, pemerintah juga berencana meningkatkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan persentase DMO akan melonjak dari sebelumnya sekitar 25% menjadi lebih dari 30% pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi dalam negeri.

Di sisi lain, pemangkasan RKAB juga berisiko menyebabkan alat berat milik usaha jasa pertambangan menjadi menganggur (idle), yang berdampak pada arus kas perusahaan dan pada akhirnya mengancam PHK. Pengusaha smelter nikel juga menyuarakan kekhawatiran akan pasokan bijih nikel yang stabil untuk menjaga kinerja investasi mereka.