Washington D.C. – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) secara resmi menuntaskan perjanjian perdagangan timbal balik yang diberi nama “Agreement Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART). Penandatanganan bersejarah ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat.
Dalam kesepakatan tersebut, AS berkomitmen menurunkan tarif bea masuk atas produk Indonesia menjadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen. Lebih dari 1.800 komoditas ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik seperti semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang, akan menikmati tarif nol persen saat masuk ke pasar AS. Sektor tekstil dan pakaian jadi Indonesia juga akan mendapatkan tarif nol persen melalui mekanisme kuota tarif (Tariff Rate Quota/TRQ), yang diperkirakan akan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja di industri tersebut dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk resiprokal, Indonesia juga akan menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik, termasuk mengenakan tarif nol persen untuk komoditas seperti kedelai dan gandum yang banyak dikonsumsi masyarakat. Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk mengatur impor barang dan jasa dari AS dengan nilai indikatif hingga US$38,4 miliar, yang mencakup sekitar US$15 miliar untuk komoditas energi AS dan US$4,5 miliar untuk produk pertanian seperti kapas, gandum, dan kedelai.
Kritik Ekonom: Ketimpangan dan Potensi Kerugian Fiskal
Meski demikian, kesepakatan ini menuai kritik tajam dari sejumlah ekonom yang menilai posisi Indonesia kurang menguntungkan. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, secara blak-blakan menyatakan bahwa Indonesia “kalah dalam segala aspek” dalam perundingan dagang dengan AS. Menurutnya, penurunan tarif menjadi 19 persen bagi produk Indonesia tidak serta-merta bisa disebut “kemenangan” karena sangat bergantung pada kesepakatan non-tarif.
Huda menyoroti kewajiban Indonesia untuk mengimpor produk energi dari AS senilai US$15 miliar dan pemberian tarif nol persen terhadap lebih dari 98 persen produk asal AS yang masuk ke Indonesia sebagai “ketimpangan” yang sangat kentara. Ia khawatir kesepakatan ini justru akan menambah tekanan terhadap kinerja ekspor industri nasional dan membatasi peluang diversifikasi ekonomi Indonesia menuju sektor berteknologi tinggi atau ramah lingkungan. Sektor perkebunan, khususnya sawit, memang berpotensi diuntungkan, namun hal itu lebih disebabkan ketergantungan AS terhadap produk tersebut.
Lebih lanjut, perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia memfasilitasi investasi AS dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan hilirisasi mineral kritis, serta mencabut pembatasan ekspor komoditas tersebut ke AS. Nailul Huda menilai kebijakan ini berpotensi memicu pembukaan lahan tambang baru secara masif dan mengancam program hilirisasi yang menjadi kebanggaan pemerintah. Ia bahkan merekomendasikan agar poin-poin yang merugikan segera direvisi sebelum diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ancaman Terhadap Penerimaan Pajak Digital dan PPN
Salah satu poin krusial yang juga menjadi sorotan adalah ketentuan terkait pajak. Dalam Pasal 3 mengenai Perdagangan dan Teknologi Digital (Digital Trade and Technology) ART, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital (digital services taxes/DST) atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS, baik secara hukum maupun dalam praktik. Meskipun demikian, pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang berlaku umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Ekonom Celios lainnya, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa klausul anti-diskriminasi PPN ini, yang tercantum dalam Pasal 2.12 regulasi lintas batas, mengindikasikan bahwa aturan PPN yang berkaitan dengan impor produk AS kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian. Dengan tarif nol persen untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, basis pengenaan pajak atas barang impor asal AS akan berubah secara signifikan, berpotensi mengurangi pemasukan dari sektor tersebut. Bhima memperingatkan pemerintah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan penerimaan negara yang cukup besar, terutama dari pajak dan pungutan yang sebelumnya dikenakan pada barang impor asal AS, termasuk cukai.
Proyeksi APBN 2026 dan Tantangan Fiskal
Kekhawatiran ini muncul di tengah target ambisius pemerintah untuk penerimaan negara. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun, yang berarti harus tumbuh 13,5 persen, sebuah angka yang dinilai cukup ambisius. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan diharapkan menyumbang porsi terbesar, yakni Rp2.692,0 triliun.
Pemerintah juga telah menetapkan rincian target penerimaan pajak 2026 melalui Perpres No. 118 Tahun 2025, termasuk target pertumbuhan signifikan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35,16 persen menjadi Rp434,42 triliun. Namun, Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengingatkan bahwa kesepakatan tarif resiprokal ini berisiko menahan laju pertumbuhan ekonomi domestik akibat lemahnya permintaan global, gangguan rantai pasok, dan meningkatnya ketidakpastian investasi. Manfaat positif dari kesepakatan ini akan optimal jika dibarengi dengan perbaikan regulasi, insentif, dan penguatan daya saing industri.
Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum utama dialog ekonomi kedua negara diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi untuk membahas isu perdagangan dan investasi, termasuk mitigasi risiko yang dapat mengganggu neraca perdagangan. Perjanjian ini sendiri baru akan berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR di Indonesia.