Kesepakatan Dagang RI-AS Diteken, Potensi Impor Meroket Bayangi Neraca Dagang

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

indonesia, amerika serikat, perjanjian dagang, neraca dagang, tarif impor

dan (AS) secara resmi menuntaskan timbal balik yang diberi judul “Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance” atau dikenal juga sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penandatanganan bersejarah ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington, di sela-sela pertemuan Dewan Perdamaian Gaza, Board of Peace (BoP). Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump turut membubuhkan tanda tangan, didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.

Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya mengarah pada kemakmuran global bagi kedua negara. Namun, di balik optimisme tersebut, sejumlah ekonom menyuarakan kekhawatiran akan potensi lonjakan impor produk pertanian, energi, dan pesawat dari AS yang dapat menekan neraca perdagangan dan transaksi berjalan Indonesia.

Penurunan Tarif dan Akses Pasar

Dalam kesepakatan ini, AS berkomitmen untuk mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Indonesia, sebuah penurunan signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Bahkan, lebih dari 1.800 komoditas ekspor Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif 0% atau bebas bea masuk ke pasar AS. Komoditas unggulan yang termasuk dalam daftar ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.

Sektor tekstil dan pakaian juga akan menikmati tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Volume bebas tarif ini akan ditentukan berdasarkan kuantitas ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan input tekstil serat buatan manusia dari AS.

Komitmen Indonesia dan Potensi Impor

Sebagai timbal balik, Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia. Ini mencakup berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), otomotif, dan bahan kimia. Indonesia juga akan memberikan tarif 0% untuk produk impor AS yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti kedelai dan gandum.

Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi masuknya barang dengan mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, dengan fokus pada kepastian aturan di sektor teknologi (TIK), kesehatan, dan farmasi. Bagian dari kesepakatan ini juga mengharuskan Indonesia untuk mengatur impor barang dan jasa dari AS dengan nilai indikatif hingga US$38,4 miliar. Rinciannya meliputi sekitar US$15 miliar untuk komoditas energi AS, US$13,5 miliar untuk pengadaan pesawat komersial (termasuk dari Boeing) dan jasa terkait penerbangan, serta US$4,5 miliar untuk produk pertanian seperti kapas, gandum, dan kedelai. Indonesia juga diwajibkan mengimpor jumlah minimum tahunan untuk sejumlah produk pertanian tertentu, termasuk daging sapi, beberapa jenis buah, beras, dan etanol.

Kekhawatiran Neraca Dagang dan Pandangan Ekonom

Meskipun perjanjian ini membuka peluang ekspor yang lebih stabil bagi Indonesia ke AS, ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, menilai ART bukan sekadar perjanjian penurunan hambatan tarif biasa. “ART ini bukan sekadar perjanjian dagang biasa. Ia memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis,” kata Deni. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini mencerminkan penataan ulang posisi Indonesia dalam arsitektur ekonomi global yang semakin terfragmentasi dan sarat rivalitas geopolitik.

Namun, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, memandang kesepakatan tarif AS ini lebih sebagai ‘risk containment’ ketimbang pendorong pertumbuhan baru. Menurutnya, penurunan tarif AS menjadi 19% memang menahan potensi kontraksi ekspor Indonesia, terutama manufaktur padat karya, tetapi tarif yang masih relatif tinggi membuat daya saing belum banyak berubah. Rizal menyoroti bahwa bagian paling strategis justru pada pembukaan pasar domestik Indonesia, termasuk relaksasi hambatan non-tarif dan ruang pajak digital. Kondisi ini, secara teori, dapat menurunkan biaya input dan meningkatkan efisiensi, tetapi juga berisiko mempersempit ruang kebijakan industri dan perlindungan sektor yang belum siap bersaing, sehingga ada risiko deindustrialisasi prematur.

“Karena itu ukuran keberhasilan bukan pada kesepakatan tarifnya, melainkan apakah Indonesia memperoleh transfer teknologi, investasi riil, dan peningkatan produktivitas,” tutur Rizal. Deni Friawan juga memperingatkan bahwa tanpa penguatan kapasitas industri, peningkatan produktivitas, dan kebijakan kompensasi bagi sektor rentan, ART berisiko menjadi mekanisme integrasi pasif.

Data Neraca Dagang dan Prospek Investasi

Pada tahun 2025, neraca perdagangan barang AS dengan Indonesia mencatat defisit sebesar US$23,7 miliar dari perspektif AS. Sementara itu, Indonesia sendiri mencatat surplus neraca perdagangan keseluruhan sebesar US$41,05 miliar sepanjang 2025, meningkat 31,03% dibandingkan tahun 2024. Khusus dengan AS, Indonesia membukukan surplus sebesar US$19,21 miliar dari Januari hingga November 2025.

Selain aspek perdagangan, kesepakatan ini juga mencakup kerja sama investasi yang signifikan. Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang izin pertambangannya dan memperluas operasi di tambang Grasberg, yang diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US$10 miliar. Kedua negara juga akan membentuk dewan perdagangan dan investasi untuk mengatasi ketidakseimbangan yang dirasakan dalam perdagangan bilateral.

Perusahaan-perusahaan Indonesia juga meneken 11 nota kesepahaman turunan senilai US$38,4 miliar (sekitar Rp 684,2 triliun) di berbagai sektor. Salah satu sorotan adalah kerja sama di bidang semikonduktor, dengan investasi awal sebesar US$4,9 miliar (sekitar Rp 82 triliun) dan potensi tambahan US$26,7 miliar untuk siklus produksi semikonduktor terintegrasi di Indonesia. Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses ratifikasi oleh badan legislatif masing-masing negara.