Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan penandatanganan Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat di Washington D.C. Kesepakatan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini diharapkan membuka babak baru hubungan ekonomi kedua negara, namun sekaligus memicu kekhawatiran akan potensi lonjakan impor yang dapat menekan neraca perdagangan Indonesia.
Dalam perjanjian tersebut, AS menyepakati penurunan tarif bea masuk untuk produk-produk asal Indonesia dari sebelumnya 32% menjadi 19%. Lebih dari 1.800 komoditas ekspor unggulan Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, gandum, kedelai, komponen elektronik (termasuk semikonduktor), komponen pesawat terbang, rempah-rempah, serta produk tekstil dan garmen, akan menikmati tarif nol persen saat memasuki pasar AS. Skema tarif nol persen untuk tekstil dan garmen akan diterapkan melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik. Beberapa komoditas pertanian utama AS seperti kedelai dan gandum, yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia dalam bentuk tahu, tempe, dan mi, akan mendapatkan tarif nol persen. Kedua negara juga sepakat untuk mengurangi berbagai hambatan non-tarif guna memperlancar arus perdagangan bilateral.
Kerja Sama Luas dan Komitmen Investasi
Selain penurunan tarif, ART juga mencakup kerja sama yang lebih luas. Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor sejumlah komoditas mineral kritis ke AS dan memperkuat kerja sama dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, serta hilirisasi mineral, termasuk unsur tanah jarang (rare earth). Pemerintah juga akan memastikan fasilitas pemrosesan milik asing tunduk pada pajak, hukum, dan persyaratan yang sama seperti perusahaan domestik. Kesepakatan ini juga memfasilitasi investor AS dengan tidak memberlakukan pembatasan kepemilikan bisnis lokal, seperti kewajiban divestasi di sektor pertambangan.
Di sektor digital dan teknologi, kedua negara menyepakati kerja sama perdagangan digital, teknologi, dan keamanan nasional. Indonesia akan memfasilitasi produk dan layanan digital AS serta menyetujui tindakan non-diskriminasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dengan jaminan perlindungan data konsumen yang setara dari pemerintah AS.
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, perusahaan-perusahaan Indonesia dan AS juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) senilai total US$38,4 miliar atau sekitar Rp684,2 triliun. MoU ini mencakup berbagai sektor seperti energi, pertanian, teknologi, pengembangan mineral penting, perpanjangan kerja sama terkait Freeport, pembelian komoditas pertanian seperti jagung dan kapas, hingga hilirisasi silika untuk produksi semikonduktor. Indonesia juga berkomitmen untuk mengimpor barang dan jasa dari AS dengan nilai indikatif hingga US$38,4 miliar, termasuk US$15 miliar untuk komoditas energi dan US$4,5 miliar untuk produk pertanian. Selain itu, Indonesia diwajibkan membeli 50 unit pesawat Boeing.
Kekhawatiran Neraca Dagang dan Industri Domestik
Meskipun kesepakatan ini membuka peluang, sejumlah ekonom menyuarakan kekhawatiran. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, menilai ART lebih sebagai upaya “risk containment” daripada pendorong pertumbuhan baru. Ia memandang penurunan tarif AS ke 19% memang menahan potensi kontraksi ekspor, namun tarif yang masih relatif tinggi membuat daya saing belum banyak berubah. Rizal menyoroti bagian paling strategis justru pada pembukaan pasar domestik Indonesia, yang berisiko memicu deindustrialisasi prematur jika sektor-sektor yang belum siap bersaing tidak dilindungi.
“Artinya stabilitas jangka pendek mungkin terbantu, tetapi kualitas pembiayaan eksternal menjadi krusial karena kenaikan impor berisiko memengaruhi kurs, premi risiko, dan persepsi investor,” kata Rizal Taufikurahman. Ia menekankan bahwa keberhasilan kesepakatan ini bukan pada tarifnya, melainkan pada apakah Indonesia memperoleh transfer teknologi, investasi riil, dan peningkatan produktivitas. Tanpa hal tersebut, kesepakatan dagang ini berpotensi menjadi asimetris, di mana Indonesia membuka pasar dan meningkatkan impor, sementara manfaat pertumbuhan dan nilai tambah domestik terbatas.
Ekonom Dr. Bhenu dari Universitas Widya Mataram juga memperingatkan potensi tekanan serius bagi industri lokal, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang mungkin belum siap bersaing dengan produk asing berkualitas tinggi dan harga kompetitif. Sektor tekstil dan alas kaki diidentifikasi sebagai yang paling rentan terhadap dampak ini. Dalam jangka menengah, risiko ketidakseimbangan perdagangan perlu diantisipasi jika impor tumbuh lebih cepat daripada ekspor bernilai tambah, yang dapat memperlebar defisit neraca perdagangan dan menekan nilai tukar rupiah.
Surplus Perdagangan dan Proyeksi ke Depan
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan barang Indonesia mencatat surplus US$2,51 miliar pada Desember 2025, menandai surplus selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Secara kumulatif, surplus perdagangan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai US$41,05 miliar. Namun, AS mencatat defisit perdagangan barang sebesar US$23,7 miliar dengan Indonesia pada tahun 2025. Sementara itu, neraca transaksi berjalan Indonesia selama 2025 tercatat defisit US$1,5 miliar atau setara 0,1% terhadap PDB, dan Bank Indonesia memproyeksikan defisit neraca transaksi berjalan akan tetap rendah di kisaran 0,1–0,9% terhadap PDB untuk tahun 2026.
Kesepakatan ART ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses legal selesai di kedua negara, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia dan prosedur internal di Amerika Serikat. Pemerintah diharapkan segera menyusun langkah mitigasi risiko, seperti program insentif bagi sektor terdampak, peningkatan kualitas SDM industri, serta penguatan riset dan pengembangan dalam negeri, untuk memaksimalkan peluang dan meminimalkan tantangan dari perjanjian dagang ini.