Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP Terbukti Terima Duit untuk Menangkan Paslon

Author Image

Irfan

10 Februari 2026

Ilustrasi Palu Persidangan (ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi palu persidangan (Ari Saputra/detikcom)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti menerima gratifikasi dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, pada Pilkada 2024.

Amar Putusan DKPP

Dalam amar putusan nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), DKPP menyatakan bahwa Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pengadu, yang merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024, melaporkan bahwa Habibi menerima gratifikasi dari pasangan Raendi-Eka.

DKPP mencatat bahwa Habibi tidak menghadiri sidang pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara sah. Hal ini diartikan oleh DKPP sebagai ketidakbertanggungjawaban Habibi selaku penyelenggara pemilu.

Kronologi Dugaan Gratifikasi

Menurut keterangan pengadu, Habibi pertama kali menghubungi melalui pesan WhatsApp, meminta pengadu datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Habibi diduga meminta pengadu untuk mengoordinasikan 10 anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasangan nomor urut 5.

Komunikasi melalui WhatsApp terus berlanjut. Pada 6 November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu dan memintanya datang ke rumah untuk mengambil uang operasional sebesar Rp 10 juta.

DKPP mengungkapkan bahwa pada pertemuan berikutnya, 7 November 2024, Habibi bersama beberapa anggota PPK membahas mekanisme pemenangan Raendi-Eka. Dana operasional awal sebesar Rp 500 ribu dibagikan kepada anggota PPK yang hadir. Pengadu juga diminta membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan.

Aliran Dana Operasional

DKPP menyatakan Habibi menyerahkan uang Rp 33 juta sebagai dana operasional kepada pengadu. Pengadu kemudian bertemu dengan anggota PPK tim pemenangan untuk membahas alokasi anggaran, termasuk dana untuk PPS sebesar Rp 1.500.000 dan untuk setiap pemilih sebesar Rp 150 ribu.

Pada 14 November 2024, pengadu menyerahkan data tambahan yang diminta Habibi. Setelah itu, Habibi memberikan uang sejumlah Rp 150 juta kepada pengadu untuk operasional pemenangan, dengan format data yang mencakup nomor DPT, nama lengkap, dan nomor TPS.

Uang Pengamanan dan Pembagian ke Pemilih

DKPP juga mengungkap bahwa Habibi meminta pengadu mengambil uang sebesar Rp 3,7 miliar dari seseorang di Bogor. Habibi disebut mengambil Rp 500 juta untuk ‘pengamanan’, menyisakan Rp 3,2 miliar. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 1.500 amplop, masing-masing berisi Rp 2 juta, sehingga total Rp 3 miliar. Sisa Rp 200 juta diserahkan kepada seseorang bernama Novi. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi pengadu, Altisan Sumampouw.

Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada tim lain untuk didistribusikan kepada pemilih, dengan instruksi agar pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 5.

Pelanggaran Netralitas

DKPP berpendapat bahwa tindakan Habibi, pengadu, dan saksi pengadu yang berstatus PPK terbukti tidak netral dan melanggar hukum. DKPP menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, terutama karena melibatkan banyak penyelenggara pemilu lain yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas.

DKPP mengingatkan KPU untuk lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc yang mampu menjaga integritas.

Hasil Pilkada Kota Bogor

Sebagai informasi, Pilkada Kota Bogor dimenangi oleh pasangan nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Pasangan Raendi dan Eka meraih 71.736 suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.