Badan Intelijen dan Keamanan (Korlantas) Polri mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini ditekankan demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kewajiban Menunjukkan Dokumen Kendaraan
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Dokumen yang dimaksud meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bukti lulus uji berkala (khusus kendaraan tertentu).
- Tanda bukti lain yang sah.
Ketidakpatuhan dalam menunjukkan dokumen-dokumen ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Rincian Sanksi Pelanggaran
Mengutip informasi dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), terdapat rincian sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM maupun STNK saat pemeriksaan:
1. Denda Tidak Membawa SIM
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
2. Denda Tidak Membawa STNK
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan, sanksi diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
3. Denda Tidak Memiliki SIM
Lebih lanjut, bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sanksi yang lebih berat menanti. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Pasal 281 UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan perjalanan.