Bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa dari Ramadan tahun sebelumnya, penting untuk segera menunaikannya sebelum bulan suci Ramadan kembali tiba. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) telah memberikan penjelasan mengenai kewajiban membayar utang puasa Ramadan.
Penjelasan Kemenag Soal Utang Puasa
Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag, @bimasislam, menunda pelaksanaan qadha puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya tanpa adanya udzur syar’i yang sah hukumnya adalah haram dan berdosa. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus menghalangi, maka tidak ada dosa yang dibebankan.
Dalam kondisi di mana seseorang mampu mengganti puasa di bulan-bulan sebelum Syakban namun justru sengaja menunda-nunda hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian atau tafrith. Dalam kasus ini, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan dua hal:
- Mengganti puasa di hari lain.
- Membayar denda berupa fidyah.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya merupakan fatwa dari para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA. Beliau meriwayatkan:
“Barangsiapa yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka baginya wajib mengqadha disertai membayar fidyah.”
Niat Qadha Puasa Ramadan
Secara etimologis, kata qadha berasal dari bahasa Arab yang berarti memenuhi atau melaksanakan. Dalam terminologi ilmu fiqih, qadha merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Contohnya adalah qadha puasa Ramadan, yang berarti puasa tersebut dilaksanakan sesudah bulan Ramadan berakhir.
Mereka yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan suci tersebut. Menurut Mazhab Syafi’i, bagi yang melakukan qadha puasa Ramadan, wajib membaca niat puasa qadhanya di malam hari sebelum fajar menyingsing. Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.”
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”