Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah keras keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebutkan adanya penerimaan fee ijon dari dana hibah Pokir DPRD Jatim. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, Khofifah menegaskan bahwa tudingan adanya potongan hingga 30 persen tidak benar.
Khofifah Penuhi Panggilan KPK
Khofifah memenuhi janjinya untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Kamis (12/2/2026) ini menjadi ajang klarifikasi atas isu yang beredar.
Tanggapan Atas BAP Almarhum Kusnadi
Dalam persidangan, JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Khofifah terkait isi BAP almarhum Kusnadi. BAP tersebut diduga menyebutkan bahwa Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen, Wakil Gubernur Jatim menerima 5-10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, serta Kepala BPKAD dan kepala OPD lainnya juga menerima potongan serupa dalam pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah dengan tegas menyatakan, “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi).” Ia menambahkan, “Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan.”
Gubernur Khofifah juga menyiratkan keraguan terhadap angka-angka yang disebutkan dalam BAP tersebut. “Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” ujarnya.