Masalah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja dan kini ingin dipulangkan harus ditangani secara proporsional. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan dua aspek penting dalam penanganan kasus ini: perlindungan warga negara dan penegakan hukum.
Dua Sisi Penanganan WNI di Kamboja
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Namun, ia juga menegaskan bahwa fakta keterlibatan sebagian WNI dalam kejahatan scam tidak bisa diabaikan dan harus ditangani melalui jalur hukum.
“Sebagai langkah awal, kita harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius,” kata Dave Laksono ketika dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Dave menjelaskan, di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan WNI dengan aman, terutama bagi mereka yang menjadi korban eksploitasi atau terjebak dalam jaringan kejahatan siber. “Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber,” sebut dia.
Namun, di sisi lain, penegakan hukum tetap harus berjalan bagi mereka yang terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. “Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Dukungan Pendataan dan Verifikasi
Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang berfokus pada pendataan WNI di Kamboja. Prinsip utamanya adalah perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas, namun hukum harus ditegakkan.
“Prinsipnya jelas, yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Dave.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono merespons isu penegakan hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja dan ingin pulang. Ia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sedang dalam proses pendataan dan verifikasi.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Sugiono menambahkan bahwa urusan penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Saat ini, fokus Kemlu adalah memberikan pelayanan kepada para WNI tersebut. “Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya.