Komisi III DPR Panggil BNN dan Kejari Batam, Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

dpr, bnn, kejaksaan batam, narkoba, fandi ramadhan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat () RI berencana memanggil Badan Narkotika Nasional () dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemanggilan ini menyusul sorotan tajam Komisi III terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada enam anak buah kapal (ABK), termasuk , dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dan sejelas-jelasnya terkait penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut. Habiburokhman menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III pada 23 Februari 2026 agar penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif dan upaya terakhir yang harus diterapkan secara selektif.

Kasus ini mencuat setelah enam terdakwa, terdiri dari empat warga negara Indonesia (Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir) serta dua warga negara Thailand (Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan), dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Batam pada Kamis, 5 Februari 2026. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Kamis, 26 Februari 2026, keluarga Fandi Ramadhan, didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, menyampaikan permohonan keadilan. Ibu Fandi mengungkapkan keterkejutannya atas penangkapan anaknya, yang menurutnya baru tiga hari bekerja dan dijanjikan bekerja di kapal kargo, namun ternyata di kapal tanker Sea Dragon. Hotman Paris juga menyampaikan kesaksian Fandi yang mengaku tidak mengetahui muatan sabu tersebut, bahkan sempat menanyakan kepada kapten kapal mengenai isi kardus yang disebut sebagai emas dan uang.

Di sisi lain, JPU Kejari Batam secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa dalam sidang replik pada Rabu, 25 Februari 2026. JPU Muhammad Arfian menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pidana mati yang telah diajukan sebelumnya. Jaksa menilai Fandi memiliki pendidikan dan sertifikasi pelayaran, sehingga seharusnya tidak berangkat jika merasa ada kejanggalan. JPU juga sempat meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi penegakan hukum dalam perkara ini.

Pernyataan JPU tersebut disayangkan oleh Komisi III DPR. Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur dan memeriksa JPU Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak mengintervensi secara teknis, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional untuk memastikan penegakan hukum sesuai undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.

Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa putusan perkara akan diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

PN Batam menargetkan putusan atau vonis akan dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026, mengingat masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026. Sidang telah melalui tahap replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum, yang masing-masing tetap pada pendiriannya.