Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) terkait hak keuangan dan fasilitas. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (14/1/2026), Komisi III DPR menekankan pentingnya para hakim ad hoc untuk tidak melakukan mogok sidang.
Masukan Hakim Ad Hoc Diterima
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III, menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para hakim ad hoc sangat berbobot. Ia menyebutkan bahwa dukungan terhadap usulan tersebut datang dari seluruh fraksi di DPR.
“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan bahwa usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga meminta jaminan dari para hakim ad hoc bahwa mereka tidak akan melakukan mogok kerja.
“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanyanya. Ia juga menyarankan agar perjuangan dilakukan secara bergantian untuk menjaga simpati masyarakat.
“Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambahnya.
Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:
- Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
- Kajian tersebut secara khusus meliputi penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
- Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun untuk gaji dan tunjangan hakim.