Komisi IV DPR Minta Penyelidikan Tuntas 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Author Image

Irfan

22 Januari 2026

Wakil Ketua Komisi Iv Dpr Alex Indra Lukman (dok. Istimewa/alex Indra)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman (Dok. Istimewa/Alex Indra)

JAKARTA – Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana banjir di Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Dorongan Penyelidikan Menyeluruh

“Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Alex menjelaskan bahwa dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu kesimpulan penting adalah perlunya koordinasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pelaku

Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus 28 perusahaan tersebut. Ia menekankan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera.

“Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Pemanfaatan Lahan di Luar Izin

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti memanfaatkan lahan di luar izin yang telah diberikan. Tindakan ini termasuk pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).