Berita

Komisi V DPR Desak Menteri PU Bentuk Direktorat Khusus Penanganan Bencana Sumatera

Advertisement

Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membentuk direktorat khusus penanganan bencana. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran mengenai kesiapan dan skema anggaran kementerian tersebut dalam menghadapi bencana yang kerap melanda wilayah Sumatera.

Anggaran Bencana Jadi Sorotan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), menyoroti minimnya anggaran khusus untuk penanganan pascabencana di Kementerian PU. Menurutnya, penanganan bencana selama ini dilakukan dengan cara ‘copot sana-sini’ anggaran, karena tidak adanya direktorat yang fokus menangani hal tersebut.

“Kita nih sekarang susah nih Pak Menteri PU, tidak ada Direktorat khusus, Pak, yang menangani ini. Ini tarik sana, tarik sana, tarik sana, padahal bencana kita ini tiap hari,” ujar Lasarus.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh dampak bencana, seperti kerusakan jalan, bendungan, jembatan, dan sistem air, selalu berujung pada tugas Kementerian PU. Namun, ironisnya, kementerian ini tidak memiliki pos anggaran tersendiri untuk penanganan pascabencana.

“Anggaran kita tidak ada. Bapak tidak punya anggaran pasca bencana lho, Pak. Tidak ada, seingat saya tidak ada. Tidak ada,” tegas Lasarus.

Oleh karena itu, Lasarus mendorong pemerintah untuk berani mengambil langkah kelembagaan dengan membentuk direktorat khusus penanganan bencana di Kementerian PU. Ia juga mengusulkan agar anggaran untuk direktorat tersebut disiapkan, atau setidaknya ada klausul di badan anggaran yang memungkinkan penggunaan dana dari bendahara negara untuk penanganan pascabencana.

Dampak pada Pembangunan Nasional

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, turut mempertanyakan anggaran Kementerian PU untuk bencana Sumatera. Ia khawatir absennya kelembagaan khusus penanganan bencana dapat mengganggu program pembangunan nasional.

“Kementerian PU kan rutin menganggarkan persoalan pembangunan nasional kita yang ada. Tapi bencana tidak ada. Pertanyaannya apa tidak mengganggu ini kalau tiada kelembagaan tersendiri?” tanya Ridwan.

Advertisement

“Karena anggaran Bapak kan copot sana, copot sini, copot sini untuk membiayai persoalan bencana-bencana kita yang muncul di setiap tahun atau di setiap hari kejadian yang ada,” tambahnya.

Mekanisme Penanganan Bencana

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan bencana selama ini dilakukan melalui penunjukan penyedia jasa. Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, kementeriannya harus mendahulukan pembiayaan sebelum anggaran resmi tersedia.

“Kalau yang soal itu, kan kami biasanya tunjuk penyedia jasa, Pak. Kami biasanya utang dulu, Pak. Utang dulu nanti kemudian baru apa kami (bayar),” jelas Dody, sebelum dipotong oleh Lasarus.

Lasarus menyela, menyatakan bahwa penjelasan Menteri PU yang terkesan ‘ngutang dulu’ menunjukkan adanya masalah mendasar. Ia menekankan bahwa negara seharusnya mampu menangani bencana tanpa perlu berutang.

“Cukup, cukup Pak Menteri cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata, saya rasa cukup lah,” kata Lasarus. “Sehingga Pak Menteri tadi tidak terbata-bata menyebut kami ngutang dulu. Pertanyaan saya, bencana sebegitu besar, ngutang dulu, siapa yang sanggup diutangin oleh Pak Menteri?” tanyanya.

Lasarus menegaskan bahwa negara seharusnya mampu, bahkan jika bencana tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. “Kita mampu, negara kita mampu, kita sampai tidak menetapkan bencana ini bencana nasional karena kita menganggap kita mampu, Pak. Buktinya kita ngutang hari ini pak menteri. Jadi saya rasa ini yang saya maksud tadi,” pungkasnya.

Advertisement