Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dari Bali. Tindakan tegas ini diambil setelah CHK kedapatan merusak dan membongkar garis pembatas (Satpol PP line) yang terpasang di sejumlah lahan di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan. Lahan tersebut diketahui berstatus penghentian aktivitas.
Deportasi Melalui Bandara Ngurah Rai
Proses deportasi CHK dilaksanakan pada Senin malam (26/1/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menuju Incheon, Korea Selatan, menggunakan maskapai Jeju Air dengan nomor penerbangan pukul 23.05 Wita.
Penegakan Hukum di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko, seperti dikutip dari detikBali, Selasa (27/1/2026).
Tindakan CHK dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pria yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini dianggap tidak menghormati hukum Indonesia.
Sanksi Administratif dan Pembatalan Izin Tinggal
Selain dideportasi, CHK juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan ITAS miliknya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026. Lebih lanjut, nama CHK diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Berawal dari Laporan Satpol PP
Penangkapan dan penindakan terhadap CHK ini berawal dari laporan yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Laporan tersebut kemudian diteruskan dan direspons oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.






