PT Google Indonesia mengakui telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengakuan ini disampaikan oleh Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pendekatan Sejak Era Muhadjir Effendy
Dalam kesaksiannya, Putri menjelaskan bahwa Google telah mengirimkan surat kepada mantan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Agustus 2019. Isi surat tersebut, menurut Putri, adalah permohonan untuk bersilaturahmi dan berkenalan, serta agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah sehingga tidak mengikat pada satu merek tertentu.
“Ingin bersilaturahmi dan berkenalan,” ujar Putri menanggapi pertanyaan jaksa mengenai isi surat kepada Muhadjir Effendy. Ia menambahkan, “Surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek.”
Jaksa penuntut umum kemudian mengklarifikasi lebih lanjut, menanyakan apakah tujuan pendekatan tersebut adalah agar Google dapat ikut serta dalam pengadaan di Kemendikbud pada tahun 2018 atau 2019. Putri membenarkan bahwa presentasi dan pengenalan produk Google menjadi salah satu tujuan, yang kemudian berujung pada keikutsertaan dalam pengadaan.
Keterlibatan dalam Program Google for Education
Jaksa juga mengungkit pertemuan antara Putri Ratu Alam dengan Nadiem Makarim dan tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief alias Ibam. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Nadiem disebut sempat menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam, untuk berkomunikasi terkait program Google for Education dengan pihak Google.
“Pak Nadiem sempat menyampaikan bahwasanya kepada Colin Marson, nanti yang berkomunikasi kaitan yang Google for Education programnya itu, nanti antara pihak Google itu adalah berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Pak, Ibu Jurist Tan. Benar?” tanya jaksa kepada Putri.
“Betul,” jawab Putri.
Meskipun demikian, Putri mengklaim bahwa komunikasi dengan Kemendikbud tidak spesifik ditujukan kepada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom), melainkan secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan kementerian.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Persidangan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.






