Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Kamis, meskipun kebijakan serupa telah lebih dulu diadopsi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan bahwa detail penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap analisis.
Analisis Efektivitas Fleksibilitas Kerja
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa Pemkot Bogor saat ini memiliki kebijakan terkait work from anywhere (WFA) yang diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1/Kep.196-BKPSDM/2025. Kebijakan ini memungkinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari berbagai lokasi, termasuk rumah, kantor Perangkat Daerah lain, atau ruang publik yang memadai.
“Namun terkait dengan implementasi penerapannya masih perlu dilakukan analisa lebih jauh guna memastikan penerapan fleksibilitas lokasi kerja ini dapat berjalan baik serta memberikan manfaat yang lebih besar baik dari peningkatan kinerja pegawai, capaian target kinerja organisasi maupun efisiensi anggaran,” ujar Denny, Rabu (28/1/2026).
Depok Terapkan WFH Tiap Kamis
Berbeda dengan Bogor, Pemerintah Kota Depok telah mengonfirmasi akan mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Kamis bagi para pegawainya. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan dengan langkah Pemprov Jawa Barat dan sebagai adaptasi terhadap percepatan digitalisasi.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dipastikan akan tetap berjalan normal meskipun ada penerapan WFH. “Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH. Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat COVID-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” jelasnya dalam situs resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (27/1/2026).
Penerapan WFH di Depok juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi efisiensi anggaran pemerintah daerah.






