Jakarta – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami perubahan menyusul penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Wakil Ketua DPR yang sebelumnya dijabat Adies kini diisi oleh Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
Pergantian di DPR
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam perkembangannya, Adies Kadir diusulkan menggantikan Inosentius.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat, yang kemudian mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden. Dengan demikian, Adies akan berpindah dari Senayan ke gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adies Kadir telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies dari kepengurusan partai. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Alasan Penggantian Calon Hakim MK
Komisi III DPR membeberkan alasan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul. Inosentius diganti karena mendapatkan penugasan lain.
“Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, seusai rapat paripurna di kompleks parlemen.
Habiburokhman menambahkan bahwa Inosentius telah mendapat tugas lain sejak minggu lalu, meskipun detail tugas tersebut belum dirinci.
Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III memandang perlu adanya penguatan di lembaga MK. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman.
Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Sari Yuliati Jabat Wakil Ketua DPR
Pada rapat paripurna yang sama, Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar tertanggal Senin (26/1/2026).
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Saan.
Setelah agenda rapat paripurna terkait Adies Kadir selesai, DPR menggelar penetapan Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Saan Mustopa.
“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang disambut persetujuan anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan membacakan sumpah jabatan.






