Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, tim lembaga antirasuah menyasar Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun.
Penggeledahan di Kantor Dinas Perkim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. “Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). “Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” tambah Budi.
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah imbalan atau fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti. Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:
- Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)






