Berita

KPK Ungkap Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 122 Triliun Sepanjang 2025

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, salah satunya melalui penertiban aset daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Upaya Pengembalian Aset Daerah

“Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026).

Setyo memaparkan bahwa pada tahun 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai total Rp 122,10 triliun. Rinciannya meliputi penyelamatan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) sebesar Rp 116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun.

“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, aset yang berhasil ditertibkan tersebut mencakup berbagai jenis, seperti waduk, pasar, hingga kebun binatang. “Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” katanya.

Pengembalian Aset ke Kas Negara

Selain penertiban aset daerah, KPK juga terus berupaya mengembalikan aset hasil dari perkara korupsi ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, nilai aset yang telah dikembalikan KPK kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun.

“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun,” tutur Setyo.

Advertisement