Berita

KPK Panggil Sejumlah Kades dan Ajudan Bupati Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat Sudewo sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Pati. Total ada enam kepala desa yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (28/1/2026). Selain itu, ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho, juga turut dipanggil.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Daftar Saksi yang Dipanggil

KPK telah merilis daftar nama saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Advertisement

  • Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  • Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  • Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  • Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  • Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  • Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  • Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  • Mudasir selaku swasta
  • Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Peran Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta per orang. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh beberapa orang kepercayaannya menjadi Rp 165-225 juta.

Dalam kasus ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang juga menjabat sebagai kepala desa:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Hingga kini, KPK telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement