Berita

Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Advertisement

Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Kasus ini berawal dari laporan Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kementan melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas. Laporan tersebut dilengkapi dengan hasil audit BPKP DKI Jakarta yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Setelah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara yang lebih rinci, yaitu sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Dua Tersangka Ditetapkan

Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2020, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial IM dan DSB sebagai tersangka. Proses penyidikan ini masih terus dikembangkan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.

Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

Advertisement

Tanggapan Atas Tudingan Permintaan Uang

Kombes Budi Hermanto juga menanggapi pernyataan salah satu tersangka, IM, yang viral di sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik.

Budi menegaskan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran internal dan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran atau permintaan uang oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.

Ia menilai tudingan tersebut adalah persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Angka Rp 5,94 miliar, menurut Budi, adalah murni hasil audit kerugian negara, bukan terkait permintaan penyidik.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement