Komisi XIII DPR Agendakan Rapat Bahas Bahaya ‘Child Grooming’ Pasca Viral Kasus Aurelie Moeremans

Author Image

Irfan

15 Januari 2026

Rapat Komisi Xiii Dpr Ri. (dwi/detikcom)
Rapat Komisi XIII DPR RI. (Dwi/detikcom)

Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat untuk membahas secara mendalam mengenai bahaya child grooming di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul ramainya perbincangan publik mengenai isu child grooming, yang dipicu oleh viralnya buku memoar artis Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings’.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pertama kali mengangkat isu ini dalam rapat Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Rieke menilai bahwa isu child grooming di Indonesia kerap kali dianggap tabu untuk dibicarakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengusulkan adanya tindak lanjut pembahasan mengenai isu child grooming. Ia menawarkan penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) komisi bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Ini yang Bu Rieke tadi mau masuk nggak? Nomor 4 dong, yang child grooming. Apa poinnya, Bu Rieke? Tindak lanjut child grooming? Kita buat rapat bersama saja. Rapat bersama aja? RDP aja ya?” ujar Willy dalam rapat.

Willy mengusulkan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian turut diundang dalam RDP tersebut. Ia mendorong agar isu child grooming menjadi perhatian serius semua pihak.

“Kita khusus aja, Bu Rieke ya? Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang Kementerian Perempuan dan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan aja, khusus dengan child grooming ini, cocok?” ungkapnya, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus child grooming yang dialami oleh artis Aurelie Moeremans, sebagaimana diceritakan dalam buku memoarnya ‘Broken Strings’. Rieke menekankan bahwa kasus semacam ini berpotensi menimpa banyak anak perempuan di Indonesia, dan pemerintah tidak seharusnya berdiam diri.

“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.

Ia menambahkan, “Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh, secara serius, terhadap kasus ini.”

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini juga menyatakan bahwa kasus yang diceritakan Aurelie telah mendapat perhatian internasional. Ia memandang bahwa kasus serupa dengan yang dialami Aurelie sebenarnya banyak terjadi di Indonesia, namun sering kali tidak disadari.

“Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” ungkapnya.