Komisi XIII DPR RI menggelar rapat pada Senin (2/2/2026) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, untuk membahas isu child grooming yang kembali mencuat ke publik. Pembahasan ini salah satunya dipicu oleh kasus yang diduga melibatkan artis Aurelie Moeremans. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso ini juga dihadiri oleh Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina.
Dua Agenda Utama Rapat
Sugiat Santoso membuka rapat dengan memaparkan dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. “Terdapat dua agenda yang menjadi fokus pembahasan kita. Yang pertama kasus child grooming. Yang kedua, pengaduan saudara Yakob Sinaga dan Saudara Emi Mulyaningsih dan tindak lanjut RDP Komisi XIII DPR dengan LPSK, Komnas Perempuan, KPAI tanggal 26 November 2025,” ujar Sugiat.
Kementerian HAM Pantau Perkembangan Isu Child Grooming
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan terus memantau perkembangan isu child grooming seiring dengan meningkatnya perhatian publik. Munafrizal Manan menyinggung sebuah buku memoar yang menceritakan pengalaman seseorang yang menjadi korban child grooming sebagai pemicu mengemukanya isu ini.
“Memang isu child grooming ini mulai mengemuka setelah ada sebuah buku yang ditulis oleh seseorang yang dia mengungkapkan pengalamannya pernah menjadi child grooming. Kami di Kementerian HAM selama memonitor tentang viralnya isu ini juga mencoba untuk memahami. Karena ini harus kita akui merupakan sesuatu yang baru mengemuka di publik tapi perbuatannya bukan sepenuhnya hal baru,” jelas Munafrizal.
Usulan Rapat Khusus Kasus Aurelie Moeremans
Menanggapi pembahasan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar rapat tidak hanya membahas isu child grooming secara umum, tetapi juga secara khusus mendalami kasus yang diduga dialami oleh Aurelie Moeremans. Rieke menyatakan bahwa Aurelie sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan Komisi XIII DPR mengenai isu ini.
“Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM yang menulis buku yang kemudian itu mengungkap kasus ini. dan kemudian juga saya sudah memberikan nomor kontak pengacara mau hadir, orang tuanya mau hadir, bahkan yang terindikasi kuat, saya sebut saja namanya, Aurel, siap untuk melakukan Zoom Meet dengan Komisi XIII karena korban ini menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini,” ungkap Rieke.