Komisi Yudisial Rekomendasikan 124 Sanksi untuk Hakim Bermasalah Sepanjang 2025

Author Image

Irfan

27 Januari 2026

Komisi Iii Dpr Rapat Dengan Komisi Yudisial (adrial/detikcom)
Komisi III DPR rapat dengan Komisi Yudisial (Adrial/detikcom)

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan 124 sanksi terhadap para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran perilaku selama tahun 2025. Rekomendasi sanksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima KY dari masyarakat.

Rincian Laporan dan Sanksi

Wakil Ketua KY, Desmihardi, memaparkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan bahwa KY menerima total 1.439 laporan masyarakat terkait perilaku hakim. Selain itu, terdapat pula 1.276 laporan tembusan.

“Komisi Yudisial menerima laporan sebanyak, laporan masyarakat sebanyak 1.439 laporan dan 1.276 tembusan,” ujar Desmihardi dalam rapat tersebut.

Dari laporan-laporan tersebut, KY berhasil menyelesaikan 323 putusan. “Komisi Yudisial juga menyelesaikan 323 putusan, dan Komisi Yudisial memberikan 124 usulan penjatuhan sanksi terhadap laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Pemantauan Persidangan

Selain penanganan laporan, KY juga aktif dalam pemantauan persidangan. Desmihardi menyebutkan bahwa KY menerima 1.070 permintaan untuk memantau jalannya persidangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 588 permohonan atau sekitar 54,95 persen ditindaklanjuti dengan pemantauan.

“Pemantauan persidangan. Komisi Yudisial menerima 1.070 permohonan pemantauan, dan sebanyak 588 permohonan pemantauan atau sebesar 54,95 persen yang ditindaklanjuti dengan pemantauan,” jelasnya.

Penanganan PMKH dan Pencegahan

Dalam ranah penanganan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) serta kegiatan pencegahan, KY juga menunjukkan kinerja positif. KY menyelesaikan 24 laporan terkait dugaan PMKH, melebihi target 20 laporan yang direncanakan.

“Sedangkan dalam penanganan PMKH dan pencegahan, Komisi Yudisial menyelesaikan 24 laporan terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), dari 20 yang direncanakan dan 13 kegiatan, dan 10 kegiatan pencegahan,” tutup Desmihardi.