Jakarta – Kondisi kesehatan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus, dilaporkan stabil setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026 lalu. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa Andri Yunus tidak lagi dalam kondisi mengancam jiwa, meskipun masih menjalani perawatan intensif.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, pada Selasa, 17 Maret 2026, menjelaskan bahwa Andri Yunus tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Ia mengeluhkan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
Penanganan Medis Komprehensif di RSCM
Setibanya di IGD, tim medis segera melakukan pemeriksaan awal dan tindakan stabilisasi. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka, yang kemudian ditangani dengan irigasi atau pencucian untuk menurunkan efek zat kimia dan menormalkan kondisi jaringan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi Andri Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuhnya. Luka bakar tersebut terutama terdapat pada wajah, khususnya sisi kanan, termasuk mata kanan, kedua tangan, serta bagian dada. Selain itu, ia juga mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut, yang menyebabkan penurunan tajam penglihatan dan kerusakan pada permukaan kornea.
Untuk mengatasi kondisi mata kanannya, tim medis RSCM telah melakukan tindakan pembersihan jaringan yang rusak serta transplantasi membran amnion. Prosedur ini bertujuan untuk melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan. Andri Yunus kini dirawat di High Care Unit (HCU) dan mendapatkan perawatan komprehensif dari tim medis multidisiplin, termasuk dokter spesialis mata dan dokter bedah plastik rekonstruksi. Terapi yang diberikan meliputi perawatan luka, pemberian antibiotik, obat anti-inflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap terkontrol.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, pada Senin, 16 Maret 2026, membantah isu yang beredar mengenai pencangkokan mata Andri Yunus. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan pihak rumah sakit akan memberikan pernyataan resmi terkait rekam medis. Proses pemulihan diperkirakan akan memakan waktu yang cukup panjang, berkaca pada kasus serupa yang dialami mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana dan Desakan Pengusutan Tuntas
Serangan terhadap Andri Yunus terjadi di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengutuk keras serangan ini dan menduga kuat adanya percobaan pembunuhan berencana. Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, pada Senin, 16 Maret 2026, menyatakan bahwa pelaku memiliki kesadaran penuh akan dampak fatal air keras, terutama jika diarahkan ke wajah.
Serangan ini terjadi tak lama setelah Andri Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) mengenai remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). KontraS meyakini serangan ini merupakan tindakan yang direncanakan dan terorganisir, serta tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM. Sebelum kejadian, Andri Yunus juga sempat menerima intimidasi berupa panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation. Sejumlah bukti, seperti botol berwarna ungu dan helm yang diduga milik pelaku, sedang didalami. Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, pada Senin, 16 Maret 2026, mendesak agar pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dalang di balik tindakan tersebut. Komisi III DPR RI berencana mengundang Polri, KontraS, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas kasus ini setelah libur Lebaran 2026.