Konflik Keraton Solo Memanas: Dugaan Pengeroyokan Warnai Penyerahan SK Kemenbud

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Foto: Fildan Aditya
Foto: Fildan Aditya

Konflik internal di Keraton Solo kembali memanas. Kali ini, insiden dugaan pengeroyokan terhadap salah satu tim keamanan pihak Purbaya berinisial RP (23) mencuat. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, bertepatan dengan agenda serah terima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan.

Kronologi Kejadian

Menurut kuasa hukum tim keamanan Pihak Purbaya, Ardi Sasongko, kejadian berlangsung saat tim keamanan sedang berjaga di sekitar Bangsal Siaga Pulisen, Ndalem Ageng Keraton. “Kejadian tepatnya saat akan adanya prosesi serah terima SK dari Kementerian Kebudayaan. Saat itu tim keamanan kami sedang berjaga di sekitar Bangsal Siaga Pulisen, di Ndalem Ageng Keraton,” ujar Ardi Sasongko, mengutip dari detikTravel, Senin (19/1/2026).

SK yang menjadi titik persoalan adalah terbitan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Surat keputusan ini menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Keraton Solo pada hari yang sama.

Penolakan dan Pernyataan Pihak Terkait

Situasi memanas ketika putri tertua PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbay, naik ke mimbar untuk menyampaikan protes terhadap surat keputusan tersebut. Menanggapi penolakan SK oleh kubu Paku Buwono XIV Purbaya, pihak KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan menghormati setiap pendapat. Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, mengungkapkan bahwa Tedjowulan menyayangkan keributan yang terjadi dalam acara kementerian tersebut. “Beliau sangat menyayangkan kejadian kemarin berkaitan dengan kegiatan pemerintah pusat sedang berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ucapnya.

Aduan ke Polisi

Terkait dugaan penganiayaan, Polresta Solo mengonfirmasi telah menerima dua laporan berbeda. Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto membenarkan adanya dua aduan yang masuk dari pihak yang berlainan. “Atas kejadian di keraton itu, kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang,” kata Sudarmiyanto pada Senin (19/1/2026).

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.