Konflik Timur Tengah Memanas, Imigrasi Siaga Penuh dan Garuda Tunda Penerbangan Doha

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. Situasi yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara tersebut berdampak langsung pada operasional dari dan menuju Indonesia. Sebagai respons, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan khusus berupa pemberian (ITKT) dan pembebasan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak.

Bersamaan dengan langkah Imigrasi, maskapai nasional juga mengambil tindakan preventif dengan menangguhkan sementara penerbangan dari dan menuju Doha, Qatar, sejak 28 Februari 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan ini diambil untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan di tengah ketegangan yang meningkat di wilayah tersebut.

Dampak Konflik dan Penutupan Ruang Udara

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran yang memanas sejak Sabtu, 28 Februari 2026, telah menyebabkan gelombang penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah. Negara-negara seperti Iran, Irak, Kuwait, Bahrain, dan Qatar dilaporkan menutup sepenuhnya wilayah udaranya. Sementara itu, wilayah udara Yordania dan Israel juga nyaris kosong dari penerbangan komersial.

Dampak langsung dari penutupan ruang udara ini terasa di Indonesia. Hingga Minggu, 1 Maret 2026, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan. Bandara-bandara tersebut meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan). Kondisi ini memengaruhi total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah Antisipasi Ditjen Imigrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif. “Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.

Untuk merespons dinamika penerbangan yang cepat berubah, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas di TPI udara untuk melakukan beberapa langkah. Ini termasuk penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan, koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait, serta monitoring berkelanjutan terhadap perkembangan rute, jadwal, dan pembatalan penerbangan melalui kanal resmi.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pentingnya, denda overstay bagi orang asing yang masa izin tinggalnya habis akibat kondisi darurat penerbangan ini akan dibebaskan (Rp 0), dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Imigrasi juga mengimbau calon penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit di Timur Tengah, untuk secara rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara. Bagi WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis atau telah berakhir akibat kondisi darurat penerbangan, diminta segera melapor ke kantor imigrasi atau pos layanan keimigrasian di bandara.

Garuda Indonesia dan Maskapai Lainnya

Garuda Indonesia memastikan bahwa rute internasional lainnya tetap beroperasi normal dan dipastikan tidak melintasi wilayah udara yang terdampak konflik. Penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam, misalnya, dialihkan rutenya melalui Kairo, Mesir. Manajemen Garuda Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan otoritas nasional maupun internasional untuk memastikan operasional penerbangan tetap berlangsung dengan standar keselamatan dan keamanan tertinggi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengimbau seluruh maskapai penerbangan rute internasional, khususnya yang tujuan atau melewati kawasan Timur Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa maskapai asing seperti Etihad Airways, Qatar Airways, dan Emirates juga dilaporkan terdampak dengan pembatalan atau penundaan penerbangan dari dan menuju Bali. Sementara itu, Citilink menyatakan operasionalnya masih berjalan normal karena tidak memiliki rute langsung ke Timur Tengah, namun tetap berkoordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan bandara.

Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah juga bergerak cepat melakukan langkah mitigasi untuk jemaah umrah yang berpotensi tertahan di bandara. Staf Teknis Urusan Haji KUH Jeddah, Muhammad Ilham Effendy, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim yang bekerja dalam tiga shift dan disebar di tiga titik bandara untuk pendampingan dan koordinasi optimal.