Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, merinci skema bantuan keuangan bagi para korban bencana di wilayah tersebut. Bantuan stimulan ekonomi sebesar Rp 5 juta dan bantuan perabotan senilai Rp 3 juta akan disalurkan kepada korban yang terdampak.
Rincian Bantuan untuk Korban Bencana
“Ada bantuan untuk perabotan dan stimulan ekonomi Rp 5 juta, perabotan Rp 3 juta,” ujar Tito dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa korban dengan kategori kerusakan berat akan menerima kedua jenis bantuan tersebut, sehingga totalnya mencapai Rp 8 juta. “Kalau untuk rusak berat, otomatis mereka mendapatkan 2 jenis bantuan ini, yaitu total Rp 8 juta,” tegasnya.
Sementara itu, bagi korban dengan kategori kerusakan ringan dan sedang, bantuan tetap akan diberikan. Tito menyebutkan bahwa bantuan sebesar Rp 3 juta dapat diberikan untuk kategori ini. “Sedangkan yang rusak ringan dan sedang, itu stimulan ekonomi juga dapat diberikan, karena rumahnya di lapangan bisa saja rumahnya rusak sedang, tapi perabotan rusak, sehingga bisa diberikan bantuan Rp 3 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa bantuan ekonomi juga dapat diberikan jika terjadi kerusakan pada aset lain. “Sama mungkin, rumahnya rusak ringan tapi sawahnya rusak, itu bisa diberikan juga bantuan ekonomi Rp 5 juta,” katanya.
Proses Pendataan dan Eksekusi Anggaran
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap korban yang terdampak. Tito juga menginstruksikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, untuk segera mengeksekusi anggaran yang telah disiapkan bagi para korban.
“Ini yang sedang dalam tahap pendataan, yang rumah ringan dan sedang tapi di lapangan, perabotan, maupun warungnya misalnya rusak. Ini yang sedang dikejar pendataan dari pemda-pemda. Tapi yang rusak berat otomatis mereka mendapatkan biaya perabotan dan ekonomi,” pungkasnya.