Korlantas Polri Gunakan E-TLE Drone di Banten, 25 Pelanggaran Teridentifikasi dalam Sehari

Author Image

Irfan

15 Januari 2026

E Tle Drone Patrol Presisi Mengudara Di Sejumlah Titik Rawan Pelanggaran Di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. (dok. Istimewa)
E-TLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. Istimewa)

Tangerang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi dengan meluncurkan E-TLE Drone Patrol Presisi. Pada Kamis (15/1/2026), drone canggih ini mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil mengidentifikasi 25 pelanggaran.

Dominasi Pelanggaran Keselamatan Dasar

Data pelaksanaan menunjukkan pelanggaran yang terekam didominasi oleh pengendara yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar. Selain itu, masih ditemukan perilaku menyalip melalui bahu jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Perilaku menyalip dari bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Rincian Pelanggaran yang Terjaring

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, melaporkan rincian pelanggaran yang berhasil terjaring melalui E-TLE Drone. “Sebanyak 20 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran menyalip dari bahu jalan, serta 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas,” ujar AKBP M Adiel Aristo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.

Teknologi Pengawasan Udara yang Efektif

Penggunaan E-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan untuk memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera E-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas di lapangan. Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif.

Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem E-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Preventif dan Edukatif

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan E-TLE Drone tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dilakukan secara digital dan berkelanjutan.

“Disiplin berlalu lintas merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pengguna jalan. Pemanfaatan ETLE Drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan,” jelas AKBP M Adiel Aristo.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Hindari menggunakan bahu jalan untuk menyalip, kecuali dalam kondisi darurat, serta jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.