Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memperluas jangkauan operasional sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone, atau yang dikenal sebagai ETLE Drone Patrol Presisi, di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini dimulai pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai respons terhadap tingginya mobilitas kendaraan di ibu kota dan komitmen untuk menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan berorientasi pada keselamatan.
Pemanfaatan teknologi pesawat nirawak ini bertujuan untuk mengawasi berbagai pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif, termasuk sistem ganjil genap. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Korlantas dalam menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif dan berorientasi pada keselamatan.
Pengawasan Diperluas ke Berbagai Titik Strategis
Sejak peluncurannya, pengawasan ETLE Drone telah difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi. Awalnya, area pantauan mencakup Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Kemudian, pada 14 Februari 2026, Korlantas Polri memperluas cakupan operasional ke lima titik vital lainnya, yaitu Jalan Gatot Subroto, Senopati, Gunawarman, Adityawarman, dan TB Simatupang.
Tidak hanya itu, menjelang waktu berbuka puasa di bulan Ramadan 2026, Korlantas Polri juga mengintensifkan pemantauan arus lalu lintas dengan ETLE Drone Patrol di lokasi-lokasi ramai aktivitas ngabuburit, khususnya di sepanjang Jalan Raya Pasar Minggu dan Jalan MT Haryono. Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho dan dikoordinasikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal, serta Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Jenis Pelanggaran dan Mekanisme Penindakan
Drone yang dioperasikan dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi dan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor secara jelas. Berbagai jenis pelanggaran yang menjadi target pengawasan meliputi:
- Pelanggaran ganjil genap: Drone mampu mendeteksi kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan.
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI: Pelanggaran ini menjadi temuan dominan, seperti yang tercatat di Cibubur pada 30 Januari 2026, di mana 30 pelanggaran berhasil terekam.
- Kendaraan melawan arus.
- Pengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pelanggaran marka jalan dan penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone akan terintegrasi langsung ke dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Rekaman elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti yang sah dalam proses penegakan hukum.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran rambu lalu lintas, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Sementara itu, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Peran ETLE Drone dalam Operasi Ketupat 2026
Selain pengawasan harian, ETLE Drone juga menjadi instrumen penting dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengawal kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Korlantas Polri bahkan akan mengerahkan teknologi udara berupa Vertical Take-Off and Landing (VTOL) dan ETLE Drone di titik-titik krusial seperti Tol Fungsional Bocimi dan jalur Trans Jawa. Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya keselamatan dalam arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan meluncurkan tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” yang akan diluncurkan pada 3 Maret 2026.
Penerapan ETLE Drone ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sehingga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan.