Berita

KPK Akan Periksa Ulang Bos Maktour Fuad Hasan untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut agar segera tuntas.

Kebutuhan Penyidik Menentukan Pemanggilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang oleh KPK didasarkan pada kebutuhan penyidik. Ia menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari Fuad Hasan, untuk mempercepat penyelesaian berkas penyidikan.

“Tentunya (akan diperiksa kembali). Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Perpanjangan Masa Pencegahan Masih Dikaji

Terkait perpanjangan masa pencegahan Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri, Budi menyebut hal tersebut juga akan ditentukan oleh kebutuhan penyidik. Masa pencegahan Fuad Hasan saat ini akan berakhir pada Februari mendatang.

“Nanti kita akan lihat apakah dalam proses cegah ini masih akan diperpanjang lagi atau tidak. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” terang Budi.

Penyidikan Bebas Intervensi

Budi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fuad Hasan dalam kasus korupsi kuota haji ini berjalan tanpa intervensi. Penetapan tersangka dalam kasus ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Advertisement

“Tidak ada (intervensi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ungkapnya.

Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan belum.

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler (10 ribu) dan haji khusus (10 ribu). Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada tahun 2024, kuota haji reguler menjadi 213.320 dan haji khusus 27.680.

KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Advertisement