Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang dilaporkan oleh sejumlah pencipta lagu kepada lembaga tersebut. Laporan ini diajukan oleh Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala.
Apresiasi dan Analisis Laporan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat. “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis untuk menentukan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK atau tidak. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut dari laporan tersebut hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas. KPK juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kerahasiaan substansi aduan. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tutur Budi.
Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar
Pelaporan oleh Garputala dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan transaksi. Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa dana sekitar Rp 14 miliar telah diminta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” ungkap Ali Akbar kepada wartawan.
Ali Akbar merinci bahwa LMKN memotong royalti sebesar 8 persen dari total dana yang terkumpul, yang mencapai Rp 14 miliar. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak seharusnya digunakan oleh LMKN. “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” tegasnya.
“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambah Ali.






