KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso, Sita Dokumen Kasus Pemerasan Jabatan

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

kpk, riyoso, sudewo, pati, korupsi jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan penggeledahan di kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten , , pada Jumat, 27 Februari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang telah menjerat Bupati Pati nonaktif, .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi penggeledahan di Desa Ngarus, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Petugas KPK terlihat membawa tiga koper berisi barang bukti saat meninggalkan rumah Riyoso sekitar pukul 16.30 WIB, setelah memulai penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB.

Riyoso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dan Selasa, 24 Februari 2026, di Polda Jawa Tengah dan Kantor Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami keterangan Riyoso dan saksi lainnya terkait dugaan pengondisian pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga dilakukan oleh ‘Tim 8’ atas perintah Sudewo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026, di mana Sudewo bersama tujuh orang lainnya ditangkap. Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo yang merupakan Bupati Pati periode 2025-2030, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

KPK menduga Sudewo mematok tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta bagi calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Total uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar telah disita KPK terkait kasus ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan jika ditemukan bukti lain dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan. Hal ini mengindikasikan potensi keterlibatan lebih lanjut dari Riyoso dalam pusaran kasus korupsi tersebut.