Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK. Putusan ini dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026, dan menjadi babak baru dalam polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung pada pemberhentian 57 pegawainya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap hasil putusan sidang. Ia menyatakan akan meneruskan putusan tersebut kepada Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum KPK untuk ditelaah lebih lanjut. “Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa hasil yang didapatkan. Itu aja sementara respons dari saya,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan pascaputusan KIP ini.
Dalam sengketa informasi ini, KIP memposisikan KPK sebagai pihak terkait, sementara BKN menjadi pihak termohon. Gugatan diajukan oleh dua mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, yang mewakili 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK pada tahun 2021. Mereka diberhentikan dari tugasnya pada 30 September 2021 setelah dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Majelis Komisioner KIP, yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, dalam putusannya memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan hanya kepada pemohon. Namun, informasi tersebut harus disamarkan atau dihitamkan pada bagian yang memuat rahasia pribadi pihak lain, seperti identitas penilai, sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP juga membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan, karena dinilai tidak tepat dan tanpa penguasaan substansi informasi.
Bagi para mantan pegawai, putusan KIP ini disambut sebagai kemenangan moral dan momentum koreksi sejarah. Hotman Tambunan menyatakan, “Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi.” Sementara itu, Ita Khoiriyah menilai putusan ini sebagai “satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun.” Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menambahkan bahwa keputusan KIP ini semakin mempertegas tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai tersebut ke KPK.