KPK Kantongi Bukti Tebal, Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Author Image

Irfan

12 Januari 2026

Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Saat Selesai Diperiksa Kpk Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (adrial/detikcom)
Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. (Adrial/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut.

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Pembagian Kuota yang Bermasalah

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Bukti Cukup, Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh dari penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menambahkan bahwa seluruh pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Peran Yaqut dan Stafsusnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 50:50 untuk haji khusus dan reguler. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut sebagai staf ahli Yaqut.

KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dalam kasus ini, yang masih terus didalami. Meskipun telah berstatus tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap keduanya secepatnya.