Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. DJP berkomitmen penuh pada integritas dan siap bekerja sama secara kooperatif.
DJP Hormati Proses Hukum KPK
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026) menyatakan, “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.” Ia menambahkan bahwa saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi Tegas dan Imbauan Integritas
Pimpinan DJP berkomitmen untuk memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.
Selain itu, DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Kronologi OTT KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi tersebut. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyebutkan operasi ini terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto.
Pihak yang diamankan terdiri dari beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak (WP). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. Kronologi lengkap dan duduk perkara dugaan suap ini masih belum sepenuhnya terungkap.