Berita

KPK Panggil Eks Kepala BTP Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Jatim

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Mohamad Zulkarnain (MZ).

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MZ dilakukan di gedung Merah Putih KPK. MZ menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Surabaya pada periode April 2021 hingga Februari 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama MZ, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya April tahun 2021 sampai Februari tahun 2023,” terang Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Baru

Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka baru. KPK mengklarifikasi bahwa kapasitas Sudewo dalam perkara ini adalah sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati.

“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Advertisement

Peran Sudewo dan Dugaan Aliran Dana

Budi memaparkan bahwa saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, Sudewo memiliki peran dalam pengawasan proyek-proyek DJKA. Diduga, pada periode tersebut, terjadi aliran dana kepada Sudewo yang berasal dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik.

“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap Budi.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini didasarkan pada konfirmasi dari sejumlah saksi yang telah diperiksa serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya.

“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tambah Budi.

Advertisement