Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan.
Penahanan Segera Dilakukan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan penahanan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi intensif kepada pemerintah Arab Saudi. Lobi tersebut bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut. Pembagiannya adalah 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penanganan kasus ini.






