KPK Periksa GM Telkomsel Nopi Afandi, Dalami Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp2,1 Triliun

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

kpk, nopi afandi, telkomsel, bri, korupsi edc

Komisi Pemberantasan Korupsi () melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020-2024 dengan memeriksa General Manager Product PT , , pada Jumat (20/2/2026). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Nopi Afandi telah tiba di lokasi sejak pukul 08.36 WIB.

Keterangan Saksi Diperlukan untuk Mengurai Keterlibatan Pihak Swasta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut namun belum merinci materi yang didalami dari Nopi Afandi. Budi juga tidak menjelaskan secara spesifik mengapa keterangan dari pejabat Telkomsel tersebut dianggap krusial dalam penanganan perkara ini. Namun, pemanggilan Nopi Afandi menegaskan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada internal , tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek pengadaan mesin EDC. Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah pejabat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, termasuk Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada tahun 2025.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki KPK sejak 26 Juni 2025. Proyek pengadaan mesin EDC di BRI memiliki nilai total mencapai Rp2,1 triliun. Dari nilai proyek tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek, berdasarkan perhitungan sementara pada 1 Juli 2025. Sumber lain menyebutkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar.

Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Indra Utoyo: Direktur Utama Allo Bank yang dijerat atas jabatannya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI saat dugaan korupsi terjadi.
  • Catur Budi Harto: Mantan Wakil Direktur Utama BRI.
  • Dedi Sunardi: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
  • Elvizar: Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja: Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Sebelum penetapan tersangka, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait kasus ini pada 30 Juni 2025.

Modus Pengadaan Mesin EDC

Dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan mesin EDC Android BRILink dengan skema beli putus dan sewa. Untuk skema beli putus, pengadaan mencapai 346.838 unit EDC Android senilai Rp942,79 miliar pada periode 2020-2023. Sementara itu, skema sewa untuk Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dilakukan untuk 200.067 unit dengan total realisasi pembayaran mencapai Rp1,26 triliun antara tahun 2021-2024. KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam proyek pengadaan ini, termasuk penyedia sistem dan sinyal yang mendukung operasional mesin EDC.